Akurat Logo

Dewas KPK Buka Peluang Konfrontir Firli Bahuri Dengan Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 21 November 2023, 11:18 WIB
Dewas KPK Buka Peluang Konfrontir Firli Bahuri Dengan Syahrul Yasin Limpo

 

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka peluang mengkonfrontasi keterangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Hal itu terkait dugaan pertemuan keduanya di sebuah lapangan bulu tangkis, yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Ya, nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu lakukan konfrontasi," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik ini, Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pun telah dimintai keterangan oleh Dewas secara terpisah.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Akui Bertemu Firli Bahuri Di Rumah Kertanegara

Untuk Firli Bahuri, akhirnya memenuhi panggilan Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik pertemuan dirinya dengan SYL. Firli menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.18 WIB, yang kemudian meninggalkan Gedung ACLC KPK sekitar pukul 13.10 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan oleh Dewas, Firli mengklaim telah menyampaikan seluruh keterangan yang dibutuhkan.

"Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas. Tentu ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z," jelas purnawirawan jenderal Polri itu.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar di tengah masyarakat.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Firli Bahuri Jangan Berlindung Di Balik Tameng KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK