Akurat Logo

Firli Bahuri Jangan Berlindung Di Balik Tameng KPK

Oktaviani | 20 November 2023, 17:00 WIB
Firli Bahuri Jangan Berlindung Di Balik Tameng KPK

 

AKURAT.CO Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, meminta agar Firli Bahuri berhenti menggunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tameng untuk berlindung dari proses hukum kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
 
Hal tersebut disampaikan Praswad Nugraha merespons langkah Firli yang menggunakan KPK sebagai sarana konferensi pers pembelaan Firli dari kasus dugaan pemerasan.
 
"Firli Bahuri berhenti menggunakan tameng institusi KPK untuk melindungi dirinya dari dugaan pemerasan terhadap SYL, hanya akan merusak marwah dan kehormatan lembaga anak kandung reformasi," kata Praswad dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
 
Praswad juga meminta Firli berhenti memainkan diksi serangan balik koruptor. Menurutnya, pemberantasan korupsi dan kinerja KPK justru memburuk sampe ke titik nadir di bawah kepemimpinan Firli. 
 
 
"Di mata kami IM57 Institute seorang Firli Bahuri tidak pernah menjadi bagian dari perlawanan dan pemberantasan Korupsi," ujarnya. 
 
Dirinya menekankan, kasus yang menjerat Firli adalah murni perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan terhadap SYL, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan serangan balik koruptor seperti klaim Firli Bahuri.
 
Sebelumnya, Firli Bahuri secara mendadak menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) pagi. Dalam kesempatan itu, Firli mengklaim, tidak pernah melakukan pemerasan terhadap SYL. 
 
Pensiunan jenderal bintang tiga itu juga menyatakan tidak pernah terlibat praktik suap dalam penanganan perkara di KPK. Selain itu, Firli menyatakan tidak akan mundur menghadapi situasi yang dianggapnya sebagai serangan balik koruptor.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK