Aset Dikuasai Oknum, Harijanto Mencari Keadilan Selama 14 Tahun

AKURAT.CO Ruko milik Harijanto Latifah yang terletak di kawasan Kalibata tiba-tiba beralih tangan, dan disewakan oleh calon pembeli berinisial HS. Harijanto lantas mengadukan haknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kisah yang dialami Harijanto bermula saat dia berencana untuk menjual tanah beserta bangunan ruko seluas 372 meter persegi miliknya pada 2006 silam. Dia bersama sang istri mulai mencari orang yang ingin membeli bangunan ruko tersebut.
Tak lama, sosok berinisial HS mendapat informasi dari rekannya berinisial S, bahwa ruko milik Harijanto tengah dijual. Dari situ, HS mengatakan kepada S, jika dia berminat membeli ruko itu, untuk anaknya berinisial TR.
"Kemudian, tanpa diperkenalkan dengan HS, Harijanto diajak S untuk menemui anak HS, yakni TR untuk langsung membuat Pengikatan Jual Beli bangunan (PPJB) ruko," kata kuasa hukum Harijanto, Venny Tresia di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"S kembali datang ke rumah Harijanto membawa surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli bangunan (PPJB), Akta Kuasa serta Akta Persetujuan," ujar dia.
Dari PPJB tersebut, lanjut Venny, Harijanto menyepakati bahwa bangunan dan ruko miliknya, akan dibeli seharga Rp4,5 miliar.
Usai adanya kesepakatan tersebut, S kembali datang ke rumah Harijanto untuk meminjam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan alasan akan dicek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebelum dilaksanakannya jual-beli.
Namun kata Venny, sertifikat HGB itu ternyata malah diberikan kepada HS, tanpa sepengetahuan Harijanto.
"Sejak saat itu sertifikat tersebut tidak kembali lagi kepada Harijanto sampai saat ini," ujar dia.
Kemudian tanpa dikenalkan dan pernah bertemu dengan HS, S membawa pemilik ketemu TR di salah satu hotel yg sudah datang bersama dengan Notaris Cibinong untuk membuat PPJB saat itu juga.
Baca Juga: Ratusan Ulama Dan Kiai Di Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan Untuk Pasangan Ganjar-Mahfud
Venny menambahkan, sejak saat itu ruko milik kliennya tiba-tiba sudah berpindah tangan, dan disewakan ke salah satu bank BUMN selama tiga tahun dengan nilai sewa Rp1,6 miliar.
Padahal, kata Venny, HS maupun anaknya, TR tidak pernah menyelesaikan pembayaran atas ruko tersebut.
Venny menuturkan, Harijanto beberapa kali membuat laporan polisi (LP) hingga Bareskrim Polri, namun semuanya tak ada hasil hingga pergantian 4 kapolri.
Venny menduga hal itu terjadi lantaran HS merupakan mantan pejabat di kepolisian.
Guna memperjuangkan haknya, Harijanto kini membuat gugatan terhadap HS, TR dan S ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang perdata yang digelar pada Rabu (15/11/2023), pihak Harijanto menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Profesor Doktor BF Sihombing.
Dalam keterangannya, Sihombing mengatakan, gugatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata
Baca Juga: Dorong Ekspor Ke Kuwait, Wamendag Jerry: Potensi Pasar Sangat Besar
Yang mana, dia meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan Peninjauan Setempat (PS), agar permasalahan menjadi terang benderang.
"Ketua dan Anggota Majelis saya sarankan untuk Peninjauan Setempat (PS), atau peninjauan lokasi, supaya objek perkara ini makin terang benderang jelas," kata dia.
"Di mana objek tanahnya itu, bagaimana batas-batasnya, siapa yang menguasai fisik sampai saat ini, nah itu tindaklanjutnya. Nah kesimpulan itu pada umumnya, baru putusan kalo tidak ada PS, tapi kalo ada PS , PS dulu baru putusan," sambungnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










