KPK Sudah Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Sejak 2 Pekan Yang Lalu
Oktaviani | 10 November 2023, 06:00 WIB

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Pimpinan lembaga antikorupsi sudah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) atas peningkatan pengusutan kasus tersebut.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
Dalam kasus ini KPK menjerat empat orang sebagai tersangka. Eddy Hiariej diduga dijerat atas dugaan pihak penerima.
Baca Juga: Kesehatan Mental Anak-Anak Gaza Meningkat Akibat Sebulan Pengepungan Dan Pengeboman Oleh Israel
"Dengan 4 rang tersangka dari pihak penetima 3 dari pihak pemberi 1," ucap Alex, sapaan Alexander Marwata.
Sayangnya, Alex saat ini belum mau merinci lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani itu.
KPK sebelumnya menyatakan telah meningkatan kasus dugaan rasuah yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tahap penyidikan. Dalam pengusutan kasus ini, lembaga antikorupsi mendapat dukungan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melihat adanya dugaan aliran uang berdasarkan laporan hasil audit (LHA) PPATK. Saat ini dugaan aliran uang mencurigakan pihak-pihak terkait kasus ini sedang didalami lebih lanjut.
"Hasilnya itu berupa lalu lintas uang yang dimiliki di rekening para tersangka. Sehingga kami hanya melihat jumlah uangnya, jadi belum bisa menentukan dalam perkara apa untuk siapa, tapi jelas aliran uangnya ada," ucap Asep.
Asep tak menampik forum ekspos atau gelar perkara telah memutuskan beberapa pihak untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan bukti permulaan yang dikantongi, KPK sejauh ini meyakini terjadinya dua dugaan perbuatan rasuah. Yakni, dugaan penerimaan gratifkasi dan suap.
"Kan gini kalau suap itu nggak mungkin sendiri. Ada pemberi dan penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada perantaranya dan lain-lain," tandas Asep.
Eddy Hiariej sebelumnya dilaporkan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Bahkan, belakangan beredar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Laporan IPW terhadap Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi, dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Eddy sebelumnya telah berulang kali menepis tuduhan tersebut. Eddy menekankan, Yogi telah menjadi asisten pribadi sebelum dirinya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Menurut Eddy, Yogi tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat






