Akurat Logo

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi WC 'Sultan' Bekasi

Oktaviani | 10 November 2023, 05:09 WIB
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi WC 'Sultan' Bekasi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus dugaan korupsi pembangunan water closet (WC) atau toilet sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
 
Sejurus dengan peningkatan status kasus tersebu, lembaga antikorupsi juga sudah menetapkan tersangka.
 
"Sudah (ada tersangka). sudah ada sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga," kata Alexander. 
 
Pengadaan toilet itu sebelumnya viral dan menjadi sorotan lantaran dibangun dengan anggaran sekitar Rp196 hingga Rp198 juta per unit. Pengadaan pembangunan 488 toilet itu dikabarkan menelan anggaran total Rp96,8 miliar.
 
 
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu tersangka kasus WC sultan ini dan sebelumnya menjabat bupati sudah meninggal dunia. Bupati Bekasi yang meninggal karena Covid-19 tahun 2021 itu adalah Eka Supria Atmaja.
 
"Kalau enggak salah bupatinya yang meninggal," kata Asep.

Kendati bupati telah wafat, KPK tetap meminta pertanggungjawaban hukum kepada tersangka lainnya. Disebut-sebut tersangka itu menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tersebut. 
 
"Nanti kita meminta pertanggungjawaban kepada pihak PPK," kata Asep.
 
Dalam perkara ini, KPK menduga tak hanya terdapat dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Lembaga antikorupsi juga menduga adanya praktik suap.
 
"Selain dari Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor terkait kerugian negara), ada juga pasal penyuapannya. Kita akan mencoba kedua-keduanya kita buktikan mana lebih bisa lebih cepat kita selesaikan," ujar Asep.[]
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.