Akurat Logo

Mahkamah Konstitusi Bikin Majelis Kehormatan, Ada Siapa Saja?

Rahmat Ghafur | 27 Oktober 2023, 18:16 WIB
Mahkamah Konstitusi Bikin Majelis Kehormatan, Ada Siapa Saja?
 
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi resmi membentuk Majelis Kehormatan atau MKMK pada Senin (23/10/2023).
 
Pembentukan Majelis Kehormatan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman Cs dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres.

Meninjau dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK merupakan sebuah perangkat yang dibentuk oleh MK dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran dan martabat.
 
Tujuan selanjutnya dari MKMK yakni menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
 
Baca Juga: Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan

Majelis Kehormatan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

Keanggotaan Majelis Kehormatan bersifat permanen dengan masa jabatan 3 tahun atau bersifat ad hoc yang ditetapkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Lantas, bagaimana profil dari ketiga anggota dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi? Berikut ini informasi dari ketiga anggota tersebut

1. Wahiduddin Adams
 
Wahiduddin Adams adalah hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2014. Sepanjang karirnya, Wahid terkenal sebagai hakim yang mempunyai pandangan yang berbeda (dissenting opinion). Salah satunya tentang keputusan yang mengabulkan gugatan syarat calon capres dan cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

Tidak hanya itu saja, Wahid menjadi satu-satunya hakim yang menolak revisi UU KPK dan menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 45.

Sebelumnya, Wahid sempat menjabat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan HAM.
 
Ia juga menjadi akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta sebagai dosen mata kuliah Perundang-undangan.

2. Jimly Asshiddiqie
 
Jimly Asshiddiqie adalah ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada periode 2003-2008.
 
Sebelumnya, Jimly pernah menjadi guru Besar Hukum Tata Negara Ul dan banyak terlibat dalam perancangan UU bidang politik dan hukum.
 
Pada 2003, ia menjadi penasihat pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi serta Penasihat Ahli Setjen MPR-RI dalam rangka Perubahan UUD 1945 (2002-2003).
 
Saat ini, Jimly menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta.
 
Ia juga ditunjuk sebagai Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan pada 2023.
 
Tetapi Jimly telah diragukan sebagai Majelis Kehormatan MK sebab ia menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto untuk menjadi capres pada Pilpres 2024.
 

3. Bintan R. Saragih
 
Bintan R. Saragih merupakan seorang penasihat senior dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH). Ia masih aktif mengajar sebagai profesor hukum tata negara di UPH dan Universitas Trisakti.

Pada 1970, Bintan berhasil mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada dari Universitas Indonesia dan doktor di bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.
 
Tidak hanya itu saja, ia juga pernah menjadi anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK .

Perlu diingatkan kembali, isi keputusan itu disebutkan bahwa syarat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun.
 
Hal ini membuat perdebatan di kalangan masyarakat dan dunia perpolitikan Indonesia di mana langkah yang MK ambil direncanakan untuk memuluskan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. 
 
Diketahui bahwa Gibran Rakabuming Raka merupakan putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK