Akurat

Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi Yang Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Shalli Syartiqa | 16 Oktober 2023, 14:49 WIB
Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi Yang Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

 

AKURAT.CO- Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Senin (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya telah menjanjikan bahwa hubungannya dengan Wali Kota Solo tidak akan memengaruhi putusan MK terkait gugatan syarat usia minimal capres dan cawapres.

Sidang tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, dan memutuskan menolak permohonan untuk menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

Sehingga, sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, persyaratan usia capres dan cawapres tetap 40 tahun sebagai batas usia minimal.

Profil Anwar Usman

Anwar Usman lahir pada 31 Desember 1956 di Bima, Nusa Tenggara Barat. Ia telah memimpin MK sejak 2 April 2018 dan terpilih kembali sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028 pada Maret 2023.

Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Adik ipar Presiden Joko Widodo ini terpilih melalui pemungutan suara oleh sembilan hakim konstitusi.

Pendidikan awalnya di PGAN hingga tahun 1975. Setelah itu, Anwar pergi ke Jakarta dan memulai karirnya sebagai guru honorer di SD Kalibaru.

Namun, Anwar terus mengejar pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan menyelesaikannya pada tahun 1984.

Setelah lulus, ia diangkat sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.

Di tengah-tengah tugasnya sebagai hakim, Anwar melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.

Ia juga mengejar pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.

Dalam bidang hukum, Anwar pernah menjadi Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.

Pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, sambil tetap menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Selain itu, ia pernah menjadi Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) pada periode 2006-2011.

Pada tahun 2011, Anwar Usman mengambil langkah besar dalam karier hukumnya dengan mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi pada periode 2015-2018.

Puncak karier Anwar Usman terjadi pada tahun 2018 ketika ia diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, menggantikan posisi Arief Hidayat.

Hal ini merupakan pencapaian yang membanggakan, karena ia adalah hakim konstitusi pertama yang diusulkan oleh Mahkamah Agung dan menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.