Putusan Gugatan Usia Capres Digelar 16 Oktober 2023, Akankah Jadi Pintu Masuk Gibran?

AKURAT.CO Putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan batasan umur capres dan cawapres akan disampaikan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sidang gugatan batas usia capres dan cawapres sudah dilakukan sejak 9 Maret hingga 29 Agustus 2023.
"Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan putusan," bunyi keterangan jadwal persidangan yang dimuat situs resmi MK.
Baca Juga: Soal Batas Usia Capres-Cawapres, BEM SI Pertanyakan Independensi MK
Ada tujuh gugatan yang masuk terkait batasan umur capres dan cawapres.
1. Nomor 29/PUU-XXI/2023
Pemohon: PSI, Anthony Winza Prabowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhael Gorbachev Dom.
Petitum: meminta usia capres-cawapres minimal 35 tahun.
2. Nomor 51/PUU-XXI/2023
Pemohon: Ketum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, dan Sekjen Yohanna Murtika.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 40 Tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
3. Nomor 55/PUU-XXI/2023
Pemohon: Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar; Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa; Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak; Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor; dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa.
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Nomor 90/PPU-XXI/2023
Pemohon: Almas Tsabiqiru
Petitum: meminta ditambah frasa 'berpengalaman sebagai kepala daerah' sebagai syarat capres-cawapres.
5. Nomor 91/PUU-XXI/2023
Pemohon: Arkaan Wahyu
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
6. Nomor 92/PUU-XXI/2023
Pemohon: Melisa Mylitiachristi Tarandung
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 25 tahun.
7. Nomor 105/PUU-XXI/2023
Pemohon: Soefianto Soetono dan Imam Hermanda
Petitum: meminta usia minimal capres-cawapres 30 tahun.
Baca Juga: MK Jadi Mahkamah Keluarga, Jokowi: Terserah Masyarakat Saja...
Berbagai gugatan yang masuk terkait batasan usia capres dan cawapres kerap dikaitkan dengan sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang digadang-gadang sebagai kandidat potensial di Pilpres 2024 mendatang.
Namun usia Gibran saat ini masih 36 tahun menghambat untuk maju karena usia capres dan cawapres saat ini minimal 40 tahun.
Akankah putusan MK terkait batasan usia capres dan cawapres dapat menjadi pintu masuk bagi Gibran. (Ainun Kusumaningrum)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya







