Akurat Logo

KPK Geledah Kediaman Salah Satu Tersangka Korupsi Di Kementan

Oktaviani | 2 Oktober 2023, 19:12 WIB
KPK Geledah Kediaman Salah Satu Tersangka Korupsi Di Kementan

 

 
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang ratusan juta rupiah, dari rumah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Menurut Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri uang tersebut diamankan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim KPK, Minggu (1/10/2023).
 
"Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan lanjutan di lokasi kediaman dari salah satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
 
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.
 
 
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.
 
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
 
Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
 
Kabar yang beredar, ada tiga orang yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A