Akurat Logo

Hendak Dimusnahkan, KPK Amankan Dokumen Penting Dari Kantor Syahrul Yasin Limpo

Oktaviani | 1 Oktober 2023, 07:45 WIB
Hendak Dimusnahkan, KPK Amankan Dokumen Penting Dari Kantor Syahrul Yasin Limpo

 

 
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dalam giat penggeledahan di Kantor Kementan RI, dokumen tersebut diduga hendak dimusnahkan.
 
Dokumen-dokumen dimaksud, kata Ali, diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
 
Atas hal itu KPK pun memperingatkan pada semua pihak internal di Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
 
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," ujar Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (1/10/2028).
 
KPK juga mengingatkan agar nantinya para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dapat bersikap kooperatif untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan.
 
 
Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementan terkait dengan pemerasan dalam jabatan. Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.
 
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
 
Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
 
Kabar yang beredar, ada tiga pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK