KPK Usut Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan Di Kementan, Beredar Kabar Menteri Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Oktaviani | 30 September 2023, 01:28 WIB

AKURAT.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusutan dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan pemerasan dalam jabatan.
Lembaga antirasuah telah meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, disertai dengan penetapan tersangka.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Sayangnya Ali belum mau membongkar identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.
Kabar yang beredar, ada tiga pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan ini. Yakni, Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," kata Ali.
Adapun unsur-unsur yang termaktub dalam pemidanaan Pasal 12 e di antaranya, Pegawai negeri atau penyelenggara negara; Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum; Dengan menyalahgunakan kekuasannya; dan Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan."
Saat ini Ali mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai konstruksi perkara. Ali memastikan peningkatan status ini ini diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup. Ali pun menepis kabar jika pengusutan kasus ini bernuansa politis.
Pengusutan dugaan rasuah ini berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2023. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Mentan dan kantor Kementan. Ditemukan uang dalam pecahan mata uang rupiah dan asing dalam jumlah sejauh ini sekira puluhan miliar dari penggeledahan rumdin SYL.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, maka dari hasil gelar perkara atau ekspose yang itu sebuah keputusan kolektif kolegial karena dalam forum ekspose tentu dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural KPK, dan juga tim, baik itu penyidik, penyelidik, maupun penuntut umum. Yang kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada proses penyidikan," kata Ali.
"Sehingga ingin kami tegaskan sekali lagi sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang kami lakukan ini dikaitkan dengan proses politik," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







