Akurat Logo

KPK Geledah Rumah Dinas Seharian, Mentan Syahrul Yasin Limpo  Tersangka?

Oktaviani | 29 September 2023, 12:02 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Seharian, Mentan Syahrul Yasin Limpo  Tersangka?

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.

Giat penggeledahan dilakukan usai penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian naik ke tahap penyidikan.
 
"Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
 
 
Dengan ditetapkannya status penyidikan, maka tentunya KPK telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Namun, dalam kasus ini KPK belum memberi informasi resmi perihal identitas tersangka dimaksud.
 
Menurut Ali, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan.
 
"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan," kata dia.
 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penggeledahan itu diketahui sudah dilakukan selama satu malam penuh sejak Kamis (28/9/2023) sore, hingga Jumat pagi ini, di rumah dinas yang berlokasi di Kompleks Widya Chandra V, Jakarta.
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sejak awal 2023. Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat. Untuk menyelidiki kasus itu, KPK telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang, termasuk Mentan Syahrul Yasin Limpo.
 
Politikus Partai Nasdem itu diperiksa selama 3,5 jam di gedung lama atau Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.