Akurat

Hakim Geram, Ribuan Titik Tower BTS Tidak Disurvei Langsung

Hendra Mujiraharja | 22 Agustus 2023, 13:01 WIB
Hakim Geram, Ribuan Titik Tower BTS Tidak Disurvei Langsung

AKURAT.CO Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henri, nampak geram mendengarkan kesaksian Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo.

Hal tersebut terkait tidak dilakukannya survei secara langsung di seluruh titik tower BTS. Padahal, dia sebagai konsorsium.

"Lokasinya 7.904 BTS, sudah didatangi semua?" kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Menurut keterangan Erwien, pada tahap pertama pembangunan, sebanyak 4.200 tower BTS telah dilakukan survei langsung.

"Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," kata Erwien.

"Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang. Berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?" tanya Hakim.

"5.618," jawab Erwien.

Dalam kesaksiannya, Erwien mengatakan jika konsorsium tidak mampu menjangkau seluruh titik. Hal tersebut yang menjadi alasan banyak titik proyek BTS tidak didatangi.

"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya Hakim.

"Karena konsorsium tidak sanggup mengerjakan di lokasi sisanya," ujar Erwien.

Hakim pun heran dengan hal tersebut. Dia mempertanyakan mengapa harus bergantung pada konsorsium untuk pengecekan secara langsung titik-titik pembangunan BTS tersebut.

"Bukan itu soalnya pak, konsorsium tidak sanggup. Dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium," ujar Hakim.

"Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya pak, kalau begitu, 5.600 sekian. Berarti di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya?" Hakim melanjutkan.

Selain menyoal tidak dilakukannya survei langsung di ribuan titik pembangunan BTS 4G, Hakim Fahzal juga menanyakan jumlah titik lokasi yang telah memiliki sinyal sebelumnya, namun tetap didaftarkan untuk dibangun atau masuk dalam angka 7.904 area.

"Itu kerjaan saudara, enggak sanggup konsorsium, bagaimana dia menandatangani kontrak, kok bilang tidak sanggup? Apa namanya? Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawahnya bekerjanya seperti ini, mulai saya gas ini," ujar Hakim.

Menurut Ketua Majelis Hakim, dengan pembangunan BTS 4G diharapkan pada saat pandemi Covid-19, kegiatan belajar online dapat terus dilakukan. 

"Itu keinginan dari presiden supaya pada waktu itu, Covid-19 masih meradang itu. Belajar online di desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan. Maka jadi program prioritas salah satunya Kominfo. Itulah pak, saudara bagian itu, hanya bisa disurvei 5.618," jelas Hakim.

"Mungkin saya tambahkan Yang Mulia izin, kontrak pembelian yang dikeluarkan Bakti sebanyak 5.618 Yang Mulia. Kontrak pembelian yang dikeluarkan oleh Bakti untuk BTS tahap satu dan dua secara total sebanyak 5.618," Erwien menjelaskan.

"Pembelian apa?" tanya Hakim.

"Kontrak pembelian untuk pembangunan infrastruktur," jawab Erwien.

"Saudara tahu enggak proyek Bakti itu 7.904?" kata Hakim.

"Tahu," jawab saksi.

"Kenapa tidak disurvei 7.904 itu? Ada beberapa pak, 531 desa itu sudah masuk. Sudah 4G itu pak," kata Hakim.

"Ini kan untuk desa 3T di seluruh Indonesia. Tahu saudara 3T?" tanya Hakim lagi.

"Tertinggal, terluar, terjauh," jawab Erwien.

Adapun, terdapat tiga konsorsium di proyek tersebut yakni Fiber Home, PT Telkominfra dan PT Multi Trans Data (MTD) selaku pemenang untuk paket 1 dan 2.

Kemudian konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei dan PT Surya Energy Indotama (SEI) untuk paket 3 serta konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia paket 4 dan 5.

Erwien Kurniawan adalah Senior Manajer Implementasi Bakti. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung sebagai saksi memberatkan untuk tiga terdakwa yakni mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.