4 Pejabat Bakti Kominfo Bakal Bersaksi Di Sidang Johnny G Plate

AKURAT.CO Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Bersama dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Hudev UI, Yohan Suryanto, sidang kasus korupsi BTS Kominfo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Menurut Jefri selaku kuasa hukum Anang Latif, dalam sidang nanti Jaksa Penuntut Unum (JPU) pada Kejaksaan Agung bakal menghadirkan empat orang saksi untuk memberatkan para terdakwa.
"Saksi Dhia Anugrah Febriansa, Erwien Kurniawan, Puji Lestari, Guntoro Prayudhi," ujarnya kepada Akurat.co.
Keempat saksi merupakan pejabat pada Bakti Kominfo.
Dhia Anugrah Febriansa merupakan Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti. Erwien Kurniawan selaku Senior Manajer Implementasi Bakti. Puji Lestari adalah Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti dan Guntoro Prayudhi selaku Kepala Divisi Backbone.
Diketahui, dalam perkara ini, mantan Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31/1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain pasal-pasal tersebut, khusus untuk Anang Latif, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 Subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





