Mario Dandy Sampaikan Nota Pembelaan Tuntutan 12 Tahun

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo hari ini (Selasa, 22/8/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Mario Dandy atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
"Selasa, 22 Agustus 2023, agenda untuk pembacaan pleidoi," tulis SIPP PN Jaksel.
Tak hanya Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini.
Sebelumnya, JPU menuntut penjara 12 tahun untuk Mario Dandy dan 5 tahun kepada Shane Lukas.
Hal ini dikarenakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





