AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadwalkan sidang terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo hari ini (Selasa, 22/8/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Mario Dandy atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
"Selasa, 22 Agustus 2023, agenda untuk pembacaan pleidoi," tulis SIPP PN Jaksel.
Tak hanya Mario Dandy, terdakwa Shane Lukas juga akan menyampaikan nota pembelaannya pada hari ini.
Sebelumnya, JPU menuntut penjara 12 tahun untuk Mario Dandy dan 5 tahun kepada Shane Lukas.
Hal ini dikarenakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya Mario Dandy melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76C Juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014.
Sementara Shane Lukas melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja




