Akurat

Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres Hingga Pemilu Selesai

Hendra Mujiraharja | 21 Agustus 2023, 11:17 WIB
Kejagung Tunda Kasus Terkait Capres-cawapres Hingga Pemilu Selesai

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memerintahkan jajaran Kejagung untuk cermat dan hati-hati saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wapres juga calon kepala daerah.

Dalam keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jaksa Agung mengatakan perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat Black Campaign, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Maka dari itu, diperintahkan bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen dapat menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," kata Kapuspenkum, Senin (21/8/2023).

Bagi jajaran intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejagung dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Kemudian, segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Dan segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," kata Kapuspenkum.

Sementara, bagi jajaran tindak pidana umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan agar melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.

Segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud.

"Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejagung sebagai salah satu subsistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan capres dan cawapres, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah.

"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu. Serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu," paparnya.

Selain itu, Kejagung memiliki peran strategis untuk ikut menyukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan ke depan. 

Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejagung memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu 2024.

"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Kapuspenkum.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. 

Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.