IPW: Polri Harus Jamin Hak Panji Gumilang

AKURAT.CO Langkah Polri menersangkakan dan menahan Panji Gumilang, diharapkan tidak membatasi hak-hak pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk membela diri. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, Panji harus diberi keleluasaan untuk membela diri dari sangkaan menista atau menodai agama.
Menurut Sugeng, penyidik Bareskrim Mabes Polri memiliki hak dan kewenangan untuk menersangkakan Panji, sebagaiman dijamin perundang-undangan. Sebaliknya, Panji juga memiliki hak membela diri dalam penyidikan yang dilakukan Polri secara profesional.
"Berkeadilan itu artinya memberikan kesempatan kepada Panji Gumilang untuk melakukan pembelaan diri, seperti mengajukan ahli-ahli untuk membela diri," kata Sugeng, kepada Akurat.co, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Lebih lanjut, Sugeng menuturkan, kasus penistaan agama sejatinya perdebatan yang bersifat ilmiah. Artinya masing-masing pihak perlu diberi ruang untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Oleh karena itu, Panji Gumilang juga berhak mengajukan ahli-ahli agama yang memahami substansi-substansi yang dipersoalkan," tuturnya.
Sementara, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan, penetapan tersangka disertai penahanan terhadap Panji Gumilang dilakukan, sesuai prosedur. Penyidik menersangkakan Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara, setelah sebelumnya memeriksa saksi-saksi dan ahli, termasuk Panji selaku terlapor.
"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," jelas Djuhandhani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





