Prof Romli: Kasus Rafael Jelas Objek TPPU, Bukan Tipikor!

AKURAT.CO Muncul desakan banyak pihak agar eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merespons dengan mencari pidana untuk menjerat ayah Mario Dandy tersebut.
Namun hal itu dianggap keliru oleh pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita. Ia menegaskan, perlu dipahami tindak pidana korupsi (tipikor) dengan TPPU itu berbeda.
"Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan tipikor. Keduanya tindak pidana berdiri sendiri dan berbeda. Tipikor pasal 2 dan pasal 3 harus ada kerugian dengan negara atau perekonomian negara sedangkan TPPU hanya fokus pada transaksi keuangan mencurigakan (sususpcious transaction)," terang Romli dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Menurut Romli, pembuktian tindak pidana asal tipikor tidak diperlukan terkait kasus Rafael. Sebab, untuk TPPU cukup dengan pembuktian terbalik saja.
"Jika terdakwa tidak dapat membuktikan asal usul perolehan harta kekayaan yang sah hartanya dirampas untuk negara. Tipikor wajib sistem pembuktian negatif. Kasus Rafael jelas objek TPPU bukan tipikor," ujarnya.
Romli menyebutkan, pembuktan terbalik itu jelas diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 UU TPU.
"Baca pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dan pasal 69 jo pasal 77 dan pasal 78 UU TPPU. Status hak pembuktian terbalik dalam UU Tipikor dalam pemeriksaan status TSK, sedangkan dalam UU TPPU dalam pemeriksaan status terdakwa di persidangan," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





