Pengalihan Aset Pertamina Geothermal Energy Berbau Korupsi, KPK Harus Usut

AKURAT.CO Pengalihan aset Pertamina Geothermal Energy (PGE) menjadi aset anak usaha dinilai bakal merugikan negara. Pasalnya, dalam proses peralihan menggunakan skema holding-subholding status anak usaha tidak dapat tergolong sebagai BUMN.
"Ada bau menyengat dugaan kerugian negara yang harus diusut, karena aset negara dari BUMN berubah menjadi aset anak usaha atau cucu usaha BUMN dalam skema holding-subholding. Sementara status cucu BUMN dianggap bukan lagi tergolong BUMN, maka penjualan sahamnya menjadi dimuluskan," ujar Mukhtasor dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Oleh sebab itu, Mukhtasor meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kerugian negara yang diduga kuat dilakukan secara melawan hukum dalam pengalihan aset Pertamina Geothermal Energy (PGE). Terlebih, PGE akan segera melakukan penawaran umum perdana (IPO).
"Ketika status suatu aset berpindah dari milik Pertamina menjadi milik entitas baru, yaitu cucu Pertamina seperti PGE, maka aset tersebut berubah menjadi bukan milik BUMN, bukan milik negara," ucap Guru Besar ITS.
Mukhtasor menilai BPK dan DPR kehilangan jangkauan pengawasan. Dalam hal ini, rakyat tidak bisa lagi mendapat perwakilan dalam urusan itu, jika asing menjadi dibolehkan membeli saham perusahaan tersebut tanpa persetujuan lembaga negara yang berwenang.
"Proses seperti itu merugikan negara. Merugikan rakyat. Itu harus dicegah terjadi. KPK harus turun tatangan," katanya.
Mukhtasor berharap KPK tidak hanya mencermati proses IPO PGE dan anak-anak usaha BUMN lainnya, namun juga harus mencermati proses pemindahan aset-aset negara didalam BUMN yang berubah menjadi aset-aset anak atau cucu BUMN yang dikategorikan bukan lagi BUMN dalam skema holding-subholding.
"Jangan sampai terjadi proses ilegal, jangan sampai terjadi kerugian negara karena berpindahnya aset tanpa proses hukum yang benar, dan janganlah menghilangkan hak-hak lembaga negara dan perwakilan rakyat," tukasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




