Akurat

KPK Sita Belasan Aset Milik Ricky Ham Pagawak

| 23 Desember 2022, 15:55 WIB
KPK Sita Belasan Aset Milik Ricky Ham Pagawak

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan, saat ini pihaknya telah melakukan penyitaan belasan aset yang diduga milik Ricky Ham Pagawak. Upaya paksa itu dilakukan lantaran Ricky Ham Pagawak diyakini membeli aset-aset tersebut dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," ujarnya di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Ali tidak menjelaskan lebih rinci terkait aset-aset yang disita oleh penyidik. Namun penyitaan sebagai bentuk pemulihan aset terhadap kerugian negara yang disebabkan oleh tindak rasuah yang diduga dilakukan Ricky Ham Pagawak.

Ali meminta kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika mengetahui kepemilikan aset milik Ricky Ham Pagawak. Pelaporan bisa langsung disampaikan kepada lembaga antikorupsi agar segera ditindaklanjuti.

"Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Ali menegaskan, pihaknya masih terus berupaya untuk menangkap Ricky Ham Pagawak yang saat menjadi buronan. Selain itu, KPK juga terus berupaya menggencarkan pencarian informasi kepemilikan aset Ricky Ham Pagawak untuk ditindaklanjuti berupa penyitaan, agar dapat memulihkan kerugian negara.

"Untuk itu, KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana Undang-Undang Tipikor," tuturnya.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek di Mamberamo Tengah, yakni Ricky Ham Pagawak; Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Simon, Jusendra dan Marten sebagai tersangka penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.