Akurat

Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Cs Ditahan Lagi Selama 30 Hari

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Desember 2022, 12:39 WIB
Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Cs Ditahan Lagi Selama 30 Hari

AKURAT.CO Masa penahanan Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati diperpanjang selama 30 hari ke depan. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Sudrajad untuk mengumpulkan informasi beserta alat bukti terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Dimulai 22 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023," kata Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Tak hanya Sudrajad, masa penahanan tujuh tersangka lainnya juga diperpanjang. Mereka adalah Hakim Yustisial, Elly Tri Pangestu; ASN Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir; dua Pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Perpanjangan masa penahanan semua tersangka tersebut telah direstui Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penahanan juga bakal dilakukan di tempat yang terpisah.

Sudrajad bakal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1; Elly dan Desy di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Tersangka AB (Albasri) dan tersangka NA (Nurmanto Akmal) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Ali.

Ali memastikan berkas perkara para tersangka segera dirampungkan. 

Total ada 14 tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini, yakni Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo; staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; PNS pada Kemitraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad, Gazalba , Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, Albasri, Prasetio, Edy dan Redhy disangka melanggar Pasal 12 huruf (c) atau Pasal 12 huruf (a) atau (b) Juncto Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi, Heryanto, Yosep, Eko dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf (c) UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.