KPK Perpanjang Masa Penahanan Rahmat Effendi dan 8 Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Ia merupakan tersangka korupsi dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka selama 40 hari terhitung 26 Januari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Selain terhadap Rahmat, tim penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap 8 tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Mereka yakni sebagai pemberi suap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Suryadi dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Sedangkan sebagai penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Rahmat Effendi dan Wahyudin bakal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh tim penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Kasus yang menjerat Rahmat Effendi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK. OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap modus Rahmat Effendi menggangsir uang miliaran rupiah. Uang suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut Firli, kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.
Ganti rugi tanah itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Selain itu ada juga pembebasan lahan Polder penanggulangan banjir 2021 senilai Rp 25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar. Ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Sebelumnya Rahmat Effendi menginginkan agar pembangunan polder air untuk mengatasi banjir luapan Kali Cakung itu selesai pada 2021. Ia mengatakan sebagai solusi jangka panjang mengurangi debit banjir rutin yang melanda wilayahnya adalah membangun tangkapan air buatan di sekitar aliran sungai.
Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Dalam meminta uang itu, pria yang akrab disapa Pepen itu menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid. Total uang suap yang diterima Rahmat Effendi Rp7,1 miliar.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





