Akurat

Menguak Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Cantik Pinangki

Himayatul Azizah | 10 September 2020, 10:10 WIB
Menguak Aliran Dana Djoko Tjandra ke Jaksa Cantik Pinangki

AKURAT.CO, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra rela mengeluarkan dana miliaran rupiah asalkan bisa terbebas dari hukuman eksekusi penjara atas perkara korupsi hak tagih Bank Bali. Aliran dana dari Djoko Tjandra menjadi 'Bancakan' aparat penegak hukum di kepolisian, kejaksaan dan pihak pengusaha atau swasta.    

Salah satu orang yang ditugaskan untuk memberikan dana kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, adalah adik iparnya Djoko Tjandra yakni Heriyadi sebagai juru bayar. Dan ada salah satu pengusaha yang tidak diketahui identitasnya sebagai penghubung jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra yang dimulai dari proses perkenalan. 

Peran pengusaha memperkenalkan Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking dengan Djoko Tjandra saat bertemu di Malaysia pada November 2019. Kemudian jaksa Pinangki membawa Andi Irfan Jaya untuk diperkenalkan dan meyakinkan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di MA. Karena pada saat itu Pinangki dan Andi Irfan mengaku banyak jaringan atau network hakim di MA.

Keterlibatan pengusaha ini dalam menerima aliran dana dari Djoko Tjandra masih disidik oleh tim jaksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung. Sementara Andi Irfan Jaya adalah teman dekat Pinangki yang dibawa saat bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia itu belum diketahui menerima aliran dana berapanya.

Djoko Tjandra menggelontorkan 500 ribu USD atau setara Rp 7,5 miliar sebagai uang muka (DP) melalui Adik Iparnya Heriyadi untuk diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan Andi Irfan Jaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya Jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking pada November 2019 mengajukan proposal kepada Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA yang nilainya tak tanggung-tanggung sebesar 10 juta USD atau setara sekitar Rp 140 miliar untuk sejumlah biaya pengurusan upaya hukum di MA dan lain-lain. 

Pertemuan Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki bersama Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking dalam kurun waktu November 2019 hingga Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra menyatakan keinginannya terbebas dari hukuman agar bisa mengurus bisnisnya di Indonesia. Oleh karena itu Djoko siap mengeluarkan dana berapapun asalkan tidak dieksekusi atau di penjara, bahkan Djoko Tjandra menjanjikan proyek energi kepada Pinangki.   

Hal tersebut berdasarkan fakta hukum dalam penyidikan Kejagung terkait kasus dugaan suap dan janji yang sudah ditetapkan 3 tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ) dan Djoko Tjandra.                     

"Aliran uang itu satu arah atau satu garis, dari Djoko Tjandra melalui Heriyadi kemudian langsung ke Andi Irfan Jaya dan Pinangki. Karena uang DP nilainya utuh sebesar 500 USD," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jumat (4/9/2020).                     

Kemudian juga dibenarkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa cantik Pinangki Sirna Malasari (PSM) melalui Heriyadi sebagai juru bayar. Uang yang diterima Heriyadi dari Djoko Tjandra sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 7,5 miliar untuk diberikan ke Pinangki. 

"Heriyadi diduga cuma juru bayar. Artinya dia (Heriyadi) disuruh Djoko Tjandra untuk ngasih duit (ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya) sesuai perintah Djoko Tjandra. Jadi ya 500 ribu dolar USA dari Heriyadi ke PSM terus ke AIJ," kata Boyamin kepada AKURAT.CO, Minggu (6/9/2020). 

Uang muka atau DP sebesar Rp 7,5 miliar yang diterima Pinangki dibagikan kepada sejumlah pihak untuk pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA), salah satunya yang terungkap menerima aliran dana yakni Anita Kolopaking sebesar 50 USD atau setara Rp 500 juta. Ada sisa 450 ribu USD yang tersebar atau diberikan ke sejumlah pihak lain yang disinyalir lebih dari 5 orang, termasuk ke Pinangki sendiri yang menerima dana dan dibelikan mobil mewah BMW jenis X5.         

Sementara uang yang diterima Anita dari Pinangki bukan untuk mengurus pengajuan PK, tetapi untuk keperluan lain sebagai partisipan. Maka dari itu penyidik Kejagung belum menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.                      

Peran Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat Pinangki bukan sebagai perantara suap dari Heriyadi dan Djoko Tjandra. Pasalnya Andi Irfan selalu dibawa oleh Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra untuk meyakinkan terpidana korupsi hak tagih bank Bali dalam pengurusan fatwa di MA. Berdasarkan informasi, Andi Irfan diduga mempunyai banyak kenalan atau relasi hakim di MA untuk memuluskan pengajuan fatwa. 

"Pinangki yang bawa Andi Irfan ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Peran Andi Irfan bersama-sama Pinangki, bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya pengurusan fatwa di MA," ujar Febrie. 

Andi Irfan tidak sama sekali berhubungan langsung dengan Djoko Tjandra, tanpa melibatkan Pinangki. Pinangki selalu komunikasi langsung dengan Djoko Tjandra terkait biaya pengurusan fatwa MA. "Andi Irfan hubungan dengan Pinangki. Karena Pinangki yang bawa si Andi Irfan," jelasnya. 

Jumlah nilai dana yang tercantum dalam proposal untuk pengurusan fatwa MA yang diajukan Pinangki kepada Djoko belum dijelaskan secara lebih detail oleh Kejagung. Namun Febrie memastikan nilainya lebih dari 500 ribu USD. Artinya ada dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki secara bertahap yang hingga kini belum disampaikan ke publik.         

Kemudian ditengah jalan pada Desember 2019, proses pengajuan fatwa MA gagal, sehingga beralih dengan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang ditawarkan Anita Kolopaking kepada Djoko Tjandra.   

Selain kepada Pinangki untuk pengurusan fatwa di MA, Djoko Tjandra memberikan sejumlah dana kepada Anita Kolopaking untuk pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumlah dana yang diberikan Djoko ke Anita belum diungkap penegak hukum nilainya berapa, karena hal itu tidak melanggar tindak pidana korupsi karena honor sebagai pengacara atau kuasa hukum.              

"Ketika uang muka sudah di bayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu kejadian Pinangki. Kemudian masuk lah Anita yang sudah dikenalkan oleh Pinangki ke Djoko Tjandra untuk meyakinkan proses hukum selanjutnya, bahwa sebenarnya yang bisa diurus PK," tutur Febrie.

Penyidik pidsus masih mendalami pihak lain yang dihubungi dan orang yang pertama kali bertemu Djoko Tjandra untuk mengurus upaya hukum agar terbebas dari eksekusi penjara. 

"Siapa orang yang dihubungi pertama (oleh Djoko Tjandra), siapa yang mengurusi pertama, sampai akhirnya ke Pinangki, ini yang sedang di sidik," ucapnya. 

Sementara di kepolisian, Djoko Tjandra menugaskan rekan bisnisnya yakni Tommy Sumardi untuk memberikan aliran dana kepada dua jenderal di Mabes Polri. Selama dalam pelarian, sang Joker- sebutan lain Djoko Tjandra selalu berusaha mencari jalan untuk bisa balik ke Indonesia dengan menerbitkan surat jalan palsu dan penghapusan red notice di Interpol pusat. 

Diketahui, tersangka Andi Irfan selain disangkakan melanggar Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang Pemufakatan Jahat yaitu bersama-sama tersangka Pinangki Sirna Malasari untuk membuat fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra terbebas dari hukuman eksekusi penjara selama 2 tahun. 

Andi Irfan Jaya juga disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Kemudian ancaman hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00, dan paling banyak Rp 750.000.000,00.

Artinya ada peran Andi Irfan untuk mempengaruhi hakim MA dalam menerbitkan fatwa bebas Djoko Tjandra. Teranyar Kejagung menyebut Andi Irfan menjual nama hakim MA untuk meyakinkan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa. 

Dalam kasus suap dan hadiah atau janji pengurusan fatwa di MA, tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.   

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.