Akurat

Ikut Ekspose Bersama Kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, KPK Bicara Pengambilalihan Perkara

Himayatul Azizah | 8 September 2020, 15:25 WIB
Ikut Ekspose Bersama Kasus Jaksa Pinangki di Kejagung, KPK Bicara Pengambilalihan Perkara

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat ragu-ragu mengambil alih kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. 

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan bahwa pengambil alihan kasus suap dan gratifikasi Jaksa Pinangki dilakukan jika proses penanganan perkara tersebut dinilai tidak sesuai jalurnya.

"Dalam supervisi yang dilakukan KPK, nanti kita melihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh Kejaksaan ini on the track atau tidak," kata Karyoto di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9/2020). 

Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPK mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan telah diatur dalam Pasal 10a Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar Pasal 10a Ayat (2) menjelaskan bahwa pengambil alihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh KPK dengan alasan:

a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;

c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambil alih perkara ini. Tapi kalau berjalan baik, profesional, kita tidak akan melakukan itu," ujar Karyoto usai menghadiri ekspose yang digelar Kejagung. 

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono mengatakan bahwa pengambilan alih perkara Tipikor oleh KPK sangat memungkinkan. Selain pengambilan alih perkara, KPK juga bisa melakukan supervisi.

"Itu sepenuhnya nanti kewenangan KPK. Bukan hanya dari Kejaksaan, Kepolisian juga semacam itu. Kita jalankan dulu, kita tunggu nanti perkembangannya. Tapi dari sisi undang-undang memungkinkan (pengambilan alih oleh KPK)," ucap Ali di lokasi yang sama.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah selesai melaksanakan ekspose atau gelar perkara kasus suap terkait kepengurusan fatwa penundaan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. 

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi di gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyampaikan gelar perkara tersebut diikuti oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan RI.

Namun, Ali enggan membuka hasil gelar perkara atau ekspose terkait materi hasil gelar perkara. Dia lantas meminta publik untuk sama-sama mengawal hingga ke tahap pengadilan.  

Meski demikian, hasil materi pembahasan dalam ekspose yang digelar Kejagung telah bocor ke publik,  salah satunya menyangkut grasi dari Presiden Joko Widodo dan yang bermain dalam kasus Pinangki adalah pimpinan di Kejagung. 

"Saya tidak menyampaikan materi apa yang diekspos dan sebagainya nanti itu akan bermuara ke pengadilan. Nanti rekan-rekan bisa mengawal perkara ini sampai ke pengadilan seperti apa materinya," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Bundar Jakarta, Selasa (8/9/2020). []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.