Kasus Jaksa Pinangki Disupervisi KPK, Begini Tanggapan Kejagung

AKURAT.CO, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose atau gelar perkara bukan dalam rangka supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pelibatan KPK dalam ekspose tidak ada kaitan dengan surat supervisi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki. Ia mengatakan hal tersebut sudah direncanakan sejak awal saat kasus Pinangki dan Djoko Tjandra dimintai diambil alih oleh lembaga anti rasuah.
Selain KPK, Kejagung mengundang Bareskrim karena kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) skandal pelarian Djoko Tjandra tengah di usut atau disidik dalam penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra (JST).
"(Pelibatan KPK) nggak ada hubungan sama supervisi. Tidak ada kaitan (dengan supervisi KPK), karena sudah kita jadwalkan saat exspose untuk mengundang teman-teman penegak hukum yang bukan hanya KPK terutama Bareskrim," kata Febrie di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Karena dalam berkas perkara kasus tipikor juga menjerat Djoko Tjandra. Kalau supervisi (KPK) silahkan saja, kan tidak ada masalah," sambungnya.
Meski demikian, Febrie mengaku belum mengetahui kalau KPK telah mengirimkan surat supervisi kepada Kejagung dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
Meski dia belum mendapatkan surat undangan KPK dalam mensupervisi kasus Pinangki, Febrie tak mempermasalahkan karena penyidikan agar lebih transparan dan terbuka semuanya.
"Saya belum tahu surat supervisi KPK secara resminya, sudah ada undangan atau belum. Tapi tidak ada masalah, toh kita juga yang sudah di jadwalkan untuk dilakukan ekspose mengundang teman-teman KPK," ucap Febrie.
Ia berharap dengan adanya supervisi KPK, proses penyidikannya agar lebih baik dan transparan sehingga lebih saling menguatkan.
Sementara terkait komunikasi eks Jaksa Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Jan S Maringka dengan Djoko Tjandra yang sudah diakui saat diperiksa Komisi Kejaksaan, Febrie menyebut pada saat digelar ekspose, akan terbuka semuanya terkait alat bukti dan barang bukti keterlibatan pihak lain.
"Pada saat ekspose akan terbuka semua, apa saja alat buktinya. Kita tidak bisa melebihi dari alat bukti yang ada," tuturnya.
"Oleh karena itu semuanya akan terbuka alat buktinya di depan rekan- rekan yang hadir di ekspose. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak penegak hukum yang tidak saja dari internal kejaksaan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Sugiarto Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. KPK segera mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut dalam gelar perkara.
"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Alex mengatakan nantinya KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan korupsi skandal Djoko Tjandra. Alex menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra bersama jaksa Pinangki. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





