Akurat

Adik Jaksa Pinangki, Direktur Bank Mega Hingga Kepala BCA Diperiksa Kejagung terkait Suap dan Gratifikasi

Himayatul Azizah | 8 September 2020, 09:45 WIB
Adik Jaksa Pinangki, Direktur Bank Mega Hingga Kepala BCA Diperiksa Kejagung terkait Suap dan Gratifikasi

AKURAT.CO, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Pungki Primarini, dan Direktur Consumer Banking PT Bank Mega Tbk hingga Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Pungki Primarini merupakan adik kandung tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa tim penyidik pidsus sebagai saksi untuk kedua kalinya. Sebelumnya Pungki diperiksa tim jaksa penyidik pidsus terkait adanya bukti transferan dari sang kakak Pinangki.  

Kepala pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pada hari ini, Selasa, 7 September 2020, tim penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini bersama enam orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi atas tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. 

Kemudian enam orang lainnya yang diperiksa, yakni Gunawan selaku Direktur Consumer Banking PT Bank Mega, Gunito Wicaksono sebagai Kepala BCA Cabang Pembantu Jalan Panjang, Julia Rani yang merupakan teller pada Money Changer Dollar Asia Cabang Melawai, Paramelasari Deli selaku teller Dolarindo Money Cangher.

Kemudian penyidik pidsus memeriksa Meliani Trikartika selaku Head Marketing Tritunggal The Falas Blok M Plaza, dan Hendri Utama selaku Residence Manager The Pangkubowono Signature. 

"Dari tujuh orang saksi terdapat saksi yang diperiksa kembali oleh Tim Jaksa penyidik pada JAM Pidsus yaitu saudari Pungki Primarini selaku adik Jaksa PSM," kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020). 

Sebelumnya pada pemeriksaan yang pertama, Adik kandung tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pungki Primarini diperiksa penyidik pidsus untuk mendalami alur transfer antar rekening dari kakak Pinangki ke sang adik.  

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan berdasarkan alat bukti, ada sejumlah pemberian uang dari tersangka Pinangki ke adiknya Pungki Primarini melalui transfer.         

"Ada keterkaitan dalam peristiwa kasus Pinangki dalam proses beberapa pengecekan antar rekening adiknya. Mungkin rekening antara adiknya (Pungki) ke jaksa Pinangki, atau rekening Pinangki ke adiknya," kata Febrie kepada wartawan saat ditemui di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2020). 

Selain itu, penyidik pidsus mendalami soal aset yang dimiliki adiknya itu apakah berasal sang kakak dalam hal ini Pinangki Sirna Malasari. 

"Kemudian mengenai aset yang terkait adiknya. Mungkin antar kakak dan adiknya," ujar Febrie. 

Diketahui, dalam kasus suap dan hadiah atau janji pengurusan fatwa di MA, tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.