Akurat

Kejagung Belum Periksa Eks Jamintel Jan S Maringka terkait Kasus Pinangki

Himayatul Azizah | 7 September 2020, 23:35 WIB
Kejagung Belum Periksa Eks Jamintel Jan S Maringka terkait Kasus Pinangki

AKURAT.CO, Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga sampai saat ini belum memeriksa atau meminta keterangan dari eks Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Jan S Maringka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra. 

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan alasan belum memeriksa Jan S Maringka karena tim jaksa penyidik belum memiliki alat bukti dan barang bukti terkait keterlibatan eks JAM Intelijen. 

"Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan Jan S Maringka). Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya, nanti akan kita lihat alat buktinya," kata Febrie kepada wartawan di gedung bundar Kejagung, Jakarta, Senin (7/9/2020). 

Lebih lanjut dikatakan Febrie, dalam ekspose yang akan digelar Kejagung, salah satunya membahas adanya bukti komunikasi Jan S Maringka dengan Djoko Tjandra pada 2 dan 4 Juli setelah diperintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Itu masih dalam bahan untuk expose ya saya tidak bisa mendahului penyidik. Nanti akan di bahas dalam ekspose," ujar Febrie.

Ia pun mempersilahkan kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada penegak hukum lain seperti KPK dan Bareskrim setelah ekspose digelar. Nanti akan terbuka semuanya siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra. 

"Semuanya akan terbuka alat buktinya di depan rekan-rekan (penegak hukum) yang hadir di expose ya. Jadi besok kawan-kawan juga silahkan tanya ke semua pihak, tidak saja internal kejaksaan," ucap Febrie.

"Silahkan saja nanti kita buka ruang untuk pres rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silahkan," sambung dia. 

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (JAM Intel) Kejagung Jan Samuel Maringka. Saat dimintai keterangan, Jan Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Jan S Maringka diperiksa pada Kamis, 3 September 2020. 

"Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu," ujar Barita saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/9/2020). []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.