MK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi.
Ia mengingatkan semua pihak agar menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Soedeson, konstitusi Indonesia menganut prinsip separation of powers, di mana DPR berada dalam ranah legislatif, sedangkan MK merupakan bagian dari kekuasaan yudikatif.
Karena itu, setiap lembaga negara harus menjalankan kewenangannya tanpa saling melampaui batas.
“Kita harus kembali pada sistem ketatanegaraan yang menganut pemisahan kekuasaan. DPR berada di wilayah legislatif, sedangkan MK di wilayah yudikatif. Maka sebaiknya tidak saling mencampuri atau melampaui kewenangan,” ujar Soedeson dalam diskusi bertajuk ‘MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi telah diatur dalam sistem yang berlaku, termasuk terkait aspek etika dan perilaku hakim yang bersifat post factum—yakni penindakan dilakukan apabila terdapat pelanggaran setelah yang bersangkutan resmi menjabat.
Baca Juga: Mulyono dan Komisaris
Proses Sesuai Mekanisme
Terkait polemik pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi, Soedeson menyatakan Komisi III DPR telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta verifikasi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan formal, termasuk kualifikasi pendidikan doktor (S3), usia di atas batas minimal 55 tahun, serta pengalaman panjang di bidang hukum dan legislatif.
“Yang bersangkutan memiliki rekam jejak panjang, pernah berkiprah di DPR dan juga berpengalaman sebagai advokat. Syarat-syarat yang ditentukan undang-undang sudah lengkap,” tegasnya.
Komisi III DPR juga mengimbau publik untuk memberikan kesempatan kepada Adies Kadir menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Soedeson menekankan bahwa proses pengangkatan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Greenpeace Bentangkan Spanduk di Bundaran HI, Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat
- 10Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa








