Hak Peserta Magang Resmi Diatur Permenaker, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Hak peserta magang di Indonesia telah diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Regulasi ini menegaskan bahwa program magang bukan sekadar sarana belajar kerja, tetapi juga harus menjamin perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan peserta.
Berikut sejumlah hak utama yang wajib diterima peserta magang sesuai ketentuan tersebut:
1. Bimbingan Selama Pemagangan
Peserta magang berhak memperoleh pendampingan langsung dari pembimbing atau instruktur. Bimbingan ini bertujuan memastikan proses pemagangan berjalan sesuai tujuan pembelajaran dan standar kompetensi yang ditetapkan.
2. Hak Sesuai Perjanjian Tertulis
Seluruh hak dan kewajiban peserta magang wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis antara peserta dan penyelenggara. Dokumen ini memuat ketentuan program, durasi magang, serta hak yang harus diterima peserta.
3. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan memenuhi standar keselamatan serta kesehatan kerja bagi peserta magang selama mengikuti program.
Baca Juga: Cara Mencuci Gamis Sifon agar Tetap Awet dan Tidak Mengkerut
4. Penerimaan Uang Saku
Peserta magang berhak menerima uang saku yang mencakup biaya transportasi, uang makan, serta insentif lainnya sesuai kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian.
5. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Setiap peserta magang wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk perlindungan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
6. Sertifikat Pemagangan
Setelah menyelesaikan program, peserta magang berhak memperoleh sertifikat atau surat keterangan resmi sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pemagangan.
7. Syarat Usia dan Perjanjian Tertulis
Peserta magang harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki perjanjian tertulis dengan penyelenggara. Perjanjian tersebut memuat program pemagangan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta besaran uang saku.
8. Batas Jumlah Peserta Magang
Perusahaan hanya diperbolehkan menerima peserta magang maksimal 20 persen dari total karyawan tetap. Ketentuan ini bertujuan agar proses pembinaan dan pengawasan dapat berjalan optimal.
9. Jaminan Sosial dan Uang Saku Layak
Dalam program magang nasional terbaru, penyelenggara diwajibkan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan serta uang saku minimal setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan peserta.
Dengan adanya pengaturan ini, peserta magang tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan yang lebih jelas.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan program pemagangan yang adil, aman, dan bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia.
Baca Juga: Cara Membersihkan Kerak Akuarium dengan Aman dan Efektif
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







