Pakar Hukum: Pernyataan MKMK soal Suhartoyo Perlu Diluruskan

AKURAT.CO Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, meluruskan pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, yang menyebut pengangkatan Ketua MK Suhartoyo telah sah dan tidak ditemukan pelanggaran etik.
Menurut Rullyandi, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik karena bertentangan dengan amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pernyataan Ketua MKMK perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik, terlebih hal tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap amar putusan PTUN,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Rullyandi menegaskan, dalam perkara PTUN tersebut, MKMK dan Ketua MK Suhartoyo merupakan pihak yang kalah dan telah dihukum membayar biaya perkara. Karena itu, ia menilai kedua pihak wajib menghormati putusan dengan sikap ksatria.
“Sebagai pihak yang kalah, wajib tunduk dan menghormati putusan yang telah inkracht dengan lapang dada dan sikap kenegarawanan,” kata Rullyandi.
Ia menjelaskan, hakim PTUN telah menyatakan bahwa putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi kepada mantan Ketua MK Anwar Usman melanggar prosedur peraturan perundang-undangan.
PTUN juga menilai rangkap jabatan Ketua MKMK saat itu, Prof. Jimly Asshidiqie, sebagai anggota DPD aktif merupakan pelanggaran etik.
Baca Juga: SEA Games: Atlet Muda Panjat Tebing Indonesia Borong 4 Medali Nomor Lead, 2 Emas
“Penerbitan putusan MKMK dinyatakan menyimpang dari segi prosedur, dan PTUN mengabulkan permohonan Prof. Anwar Usman untuk memulihkan martabatnya sebagai hakim konstitusi,” ujar Rullyandi.
Dengan dibatalkannya SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dalam putusan PTUN, Rullyandi menegaskan, proses pengangkatan ketua baru harus kembali mengikuti mekanisme konstitusional, yakni melalui rapat pleno pemilihan Ketua MK.
“Ketua MK baru wajib disumpah di hadapan Mahkamah sesuai Pasal 21 Ayat 3 UU MK. Hal ini tidak dilakukan dalam pengangkatan Suhartoyo,” tegasnya.
Rullyandi sebelumnya mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo.
Ia menilai, proses pemilihannya tidak sesuai Pasal 24C Ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 4 Ayat (3) UU MK, yang mewajibkan ketua dipilih oleh para hakim MK melalui pleno.
Pernyataan MKMK Sebelumnya
Sebelumnya, MKMK melalui Palguna menegaskan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023–2028 adalah sah. MKMK menilai tidak ada pelanggaran etik atau perilaku hakim dalam proses tersebut.
Palguna menilai, munculnya anggapan bahwa jabatan Suhartoyo tidak sah dipicu oleh interpretasi keliru terhadap Putusan PTUN, khususnya karena narasi publik hanya mengutip butir kedua amar putusan tanpa melihat keseluruhan konteks.
Menurutnya, PTUN memang membatalkan SK MK Nomor 17 Tahun 2023, tetapi putusan itu juga memerintahkan perbaikan administratif melalui penerbitan SK baru.
MK disebut telah menindaklanjuti dengan menerbitkan SK Nomor 8 Tahun 2024, sebagai bentuk koreksi.
“Sudah jelas bahwa SK 8/2024 adalah tindak lanjut perintah PTUN. Tidak benar Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketua MK,” ujar Palguna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










