Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Memahami Aturan Dasar Kehidupan

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari hukum. Ada hukum yang mengatur persoalan pribadi seperti perjanjian atau warisan, ada pula hukum yang menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian atau korupsi.
Kedua ranah itu dikenal sebagai hukum perdata dan hukum pidana. Meski sama-sama bagian dari sistem hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Hukum Perdata: Mengatur Hak Privat
Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarindividu maupun badan hukum dalam ranah privat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi pijakan utama dalam hal ini.
Contohnya, perjanjian jual beli rumah, pembagian warisan, perkawinan, hingga hak kepemilikan atas tanah.
Menurut Kementerian Hukum, tujuan utama hukum perdata adalah melindungi hak-hak warga negara agar tetap terjamin secara adil.
Subjek hukum dalam perkara perdata biasanya dua pihak atau lebih yang bersengketa mengenai hak dan kewajiban.
Penyelesaiannya ditempuh melalui gugatan ke pengadilan, bisa lewat mediasi atau putusan hakim.
Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu Sore
Hukum Pidana: Menjaga Ketertiban Umum
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dianggap membahayakan masyarakat luas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat berbagai tindak pidana seperti pencurian, korupsi, penipuan, hingga kekerasan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum pidana selalu melibatkan negara sebagai pihak penuntut.
Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana, yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga ketertiban umum.
Proses hukum pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan oleh aparat, penuntutan oleh jaksa, hingga persidangan di pengadilan.
Jenis Sanksi
-
Hukum perdata biasanya berujung pada sanksi berupa ganti rugi atau pemenuhan perjanjian (Pasal 1233 KUHPerdata).
-
Hukum pidana memberikan sanksi lebih tegas, mulai dari denda, pidana penjara, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan KUHP.
Secara sederhana, hukum perdata mengatur urusan pribadi antarindividu, sedangkan hukum pidana menindak perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Memahami perbedaan keduanya bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi.
Baca Juga: Memperingati Hari Amal Internasional, Bobby The Cat Gelar Aksi Berbagi di Jakarta Pusat
Laporan: Nora Niswatun Choirina/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 7Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 8Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag






