Hotman Paris Geram: Menteri HAM Jangan Lindungi Pelaku Intoleransi Sukabumi

AKURAT.CO Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, meluapkan kemarahannya atas kabar penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan intoleransi dan perusakan rumah ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Hotman secara terbuka memperingatkan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar tidak memberi ruang perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia.
“Hallo Bapak Menteri HAM, jangan sampai ada penangguhan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah ibadah di Sukabumi,” tegas Hotman di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Hotman menekankan, jabatan Menteri HAM semestinya digunakan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban, bukan justru melindungi pelaku kejahatan.
“Bapak itu diangkat jadi Menteri HAM adalah untuk menangkap orang-orang yang melanggar HAM, bukan untuk melindungi mereka. Jangan coba-coba menangguhkan penahanan,” kata Hotman.
Ia juga mengingatkan, tindakan intoleransi seperti di Sukabumi dapat menjadi ancaman serius bagi semua umat beragama, tidak hanya satu kelompok.
“Ini bisa terjadi kepada semua agama, bukan hanya kepada agama Kristen,” lanjutnya.
Hotman pun secara lantang meminta Natalius Pigai tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum.
“Bapak justru ditunjuk untuk membantu polisi menangkap pelaku pelanggaran HAM, bukan membantu mereka lolos dari jeratan hukum,” ucapnya menutup pernyataan.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, menyatakan, Kementerian HAM akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi ketujuh tersangka tersebut.
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka dilakukan penangguhan penahanan, dan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas dalam pertemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
Kasus ini mencuat ke publik usai viral video perusakan rumah ibadah yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga saat sekelompok pelajar Kristen menggelar kegiatan retret.
Insiden tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat, organisasi sipil, serta sejumlah tokoh lintas agama.
Polisi telah menetapkan tujuh tersangka atas insiden itu, namun wacana penangguhan penahanan yang diajukan KemenHAM dinilai publik bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum dan komitmen pemberantasan intoleransi di Tanah Air.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









