Vonis Kasus Politik Uang di Pilkada Barito Utara Jadi Sorotan, Diduga Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah

AKURAT.CO Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara terus menuai kritik.
Bukan hanya kualitas kesaksian yang disorot, tetapi juga munculnya dugaan bahwa asas praduga tak bersalah bagi terdakwa diabaikan dalam proses sidang kasus politik uang Pilkada Barito Utara.
Sidang perkara Nomor 39/Pid.sus/2025/PN Mtw, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) politik uang terkait Pilkada Barito Utara.
Namun, sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan memunculkan pertanyaan besar mengenai kelayakan bukti dan pertimbangan hukum yang digunakan.
Baca Juga: Tak Melihat Langsung, Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara
Salah satu poin krusial ialah pengakuan saksi kunci, Indra Tamara, yang menyatakan bahwa kesaksiannya berdasarkan cerita pihak lain, bukan pengamatan langsung.
Praktisi hukum, Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan, kesaksian yang sah di pengadilan ialah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
"Kesaksian seperti itu secara hukum hanya dapat dianggap sebagai petunjuk. Jika dijadikan dasar utama dalam menjatuhkan vonis, maka hal tersebut sangat bermasalah dari sisi prinsip keadilan,"
ujarnya, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Ari mengatakan, asas praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Jadi Pertanyaan Besar, Siapa Dalang Politik Uang di Pilkada Barito Utara?
Menurutnya, ketika saksi utama tidak menyaksikan langsung kejadian, maka keputusan untuk menghukum terdakwa harus ditinjau ulang secara serius.
"Pengadilan seharusnya sangat berhati-hati. Dalam kondisi seperti ini, putusan yang dijatuhkan bisa mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan," ujarnya.
Ari pun menilai perkara ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap penanganan kasus-kasus pemilu oleh aparat penegak hukum.
Apalagi, dalam konteks pilkada yang sarat dengan kepentingan, netralitas dan integritas penegak hukum harus benar-benar dijaga.
Baca Juga: Diduga Salah Objek, Sengketa Pilkada Barito Utara Lanjut ke Sidang Pembuktian
Untuk diketahui, peristiwa bermula dari penggerebekan oleh warga dan kebetulan ada polisi yang berpatroli pada 14 Maret 2025.
Ini yang awalnya disebut sebagai OTT ternyata penggerebekan.
Adapun, fakta lainnya ialah keberadaan barang bukti yang baru ditemukan beberapa jam setelah penggerebekan dilakukan.
Hal ini memunculkan keraguan terhadap kronologi kejadian yang dijadikan dasar penuntutan.
Baca Juga: MK Putuskan PSU di Pilkada Barito Utara, Ini Poin Amar Putusannya
Warga Barito Utara kini menanti kejelasan.
Banyak yang bertanya-tanya apakah proses hukum ini benar-benar dijalankan untuk menegakkan keadilan atau ada kepentingan lain yang memengaruhi jalannya perkara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








