Akurat Logo

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas PGN-IAE

Oktaviani | 8 Mei 2025, 17:51 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas PGN-IAE

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 1 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025.

"KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: Kemendagri Terlibat dalam Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Penghambat Investasi

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai USD15 juta.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset, antara lain uang tunai sekitar USD1,42 juta serta beberapa bidang tanah dengan total luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.

"Upaya ini merupakan langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Budi.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.