Akurat Logo

KPK Siapkan Penahanan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

Oktaviani | 16 Februari 2025, 00:00 WIB
KPK Siapkan Penahanan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, keputusan penahanan didasarkan pada syarat formal dan materiel yang dinilai oleh penyidik.

"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri, apakah tersangka perlu segera ditahan atau masih ada hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).

Ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik masih menunggu pemenuhan dokumen atau informasi dari tersangka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Saat ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.

Baca Juga: Koalisi Permanen KIM Plus: Upaya Menjaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Sebelumnya, upaya hukum Hasto untuk menggugat status tersangkanya melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Djuyamto, dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025), menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas atau kabur.

Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan skandal suap Harun Masiku.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.

Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengatur aliran uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Suap tersebut mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, diberikan dalam rentang 16-23 Desember 2019 demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.

Baca Juga: Tiket Hari Pertama Ludes, NIKI Minta Ini Promotor Konser

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dengan semakin mengerucutnya bukti dan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah KPK berikutnya tinggal menunggu waktu.

Pemeriksaan Hasto pekan depan bisa menjadi penentu nasibnya dalam kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.