Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

AKURAT.CO Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Harvey Moeis dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara lebih Rp300 triliun.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama, sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Hakim.
Hakim Teguh dalam putusannya juga memperberat pidana tambahan.
Majelis Hakim banding menghukum Harvey Moeis dengan pidana denda mengganti kerugian negara Rp420 miliar.
Baca Juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Terkait Vonis Harvey Moeis
Pidana denda tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya Rp210 miliar.
"Menghukum uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Hakim.
Putusan banding tersebut, mufakat di antara lima hakim banding.
Selain Teguh, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tingkat dua terdakwa Harvey Moeis adalah Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Baca Juga: Prabowo Minta Hakim Tegas Beri Hukuman Berat ke Koruptor, Sindir Kasus Harvey Moeis?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






