KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik menyita empat aset properti senilai Rp8,1 miliar yang diduga hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Pada 8 Januari 2025, penyidik menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang. Total nilai keempat properti tersebut mencapai Rp8,1 miliar," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (12/1).
Aset-aset ini diyakini diperoleh dari hasil suap yang terkait dengan pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Tessa menegaskan, KPK akan terus mengembangkan perkara dan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.
Baca Juga: Tabrakan, Drone Hambat Pesawat Pemadam Kebakaran di Los Angeles
"Sebanyak tiga penerima suap adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf mereka. Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang adalah pihak swasta, sementara dua sisanya juga penyelenggara negara," jelas Tessa.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada September 2022.
Sahat kemudian divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
KPK juga memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk anggota DPR RI Anwar Sadad, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, dan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD periode yang sama.
Keduanya diperiksa untuk menggali peran mereka dalam pengurusan dana hibah pokmas serta kepemilikan aset mereka.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Sandhy Permana, Aktor Mak Lampir yang Diduga Dibunuh
"Fokus pemeriksaan mencakup pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022 dan sumber kepemilikan aset yang mereka miliki," tambah Tessa.
Dengan penetapan 21 tersangka dan penyitaan aset bernilai miliaran, kasus ini menjadi salah satu sorotan terbesar dalam pemberantasan korupsi daerah.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap dalang di balik praktik kotor yang merugikan negara dan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









