Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korupsi Timah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi besar sebagai tersangka dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp271 triliun, termasuk kerusakan lingkungan yang parah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, kelima perusahaan yang terlibat adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang ini sangat signifikan, mencapai Rp271 triliun, dan menjadi salah satu kerugian terbesar dalam sejarah,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pelajar Berani Bicara Jika Alami Kekerasan di Sekolah
Burhanuddin menambahkan, pembuktian kerusakan lingkungan sebagai bagian dari kerugian negara merupakan pencapaian besar dalam persidangan kasus ini.
“Biasanya, sangat sulit membuktikan kerusakan lingkungan di pengadilan, tetapi kami bersyukur ini berhasil dibuktikan. Selanjutnya, kami akan fokus pada pemulihan lingkungan menggunakan dana yang nantinya bisa dikembalikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memaparkan pembagian tanggung jawab kerugian negara kepada kelima tersangka korporasi.
“PT RBT akan menanggung kerugian sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun. Totalnya mencapai Rp152 triliun,” ujar Febrie.
Namun, ada sisa kerugian negara sebesar Rp119 triliun yang belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan penghitungan lebih lanjut.
Baca Juga: Hasil dan Klasemen Liga Inggris: Tumbangkan Brentford, Arsenal Masuki 2025 di Posisi 2
“BPKP masih menelusuri pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian sisanya. Kami akan menindaklanjuti hasil perhitungan tersebut,” tambah Febrie.
Kejagung memastikan bahwa dana yang terkumpul dari kasus ini akan digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan pertanggungjawaban penuh atas dampak korupsi terhadap alam dan masyarakat.
Kasus ini tidak hanya mencatatkan kerugian finansial terbesar, tetapi juga menjadi salah satu contoh nyata upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang merugikan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








