Akurat Logo

Penyidik KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR di BI

Oktaviani | 26 Desember 2024, 08:35 WIB
Penyidik KPK Dalami Proses Pengajuan Dana CSR di BI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, saksi tersebut dimintai keterangannya seputar proses pengajuan dana.

"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," katanya, melalui keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Dua Pejabat BI Diperiksa

Tessa menyebut, sang saksi berinisial HI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia, Hery Indratno.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.

Namun, Tessa belum mau memerinci jawaban yang diberikan saksi kepada penyidik.

Baca Juga: Respons Gubernur BI Soal Penggeledahan KPK di Kantornya

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.

KPK sejatinya ingin mendalami dugaan korupsi dana CSR BI dengan memeriksa saksi berinisial EH.

Namun, EH belum bisa memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Saksi EH berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang," kata Tessa.

Baca Juga: KPK: Ada Yayasan yang Tak Berhak Terima Aliran Dana CSR BI

Kasus ini sudah sampai tahap penyidikan.

Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

Penyidik KPK menggeledah Gedung BI pada Senin (16/12/2024) lalu.

Ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, turut digeledah.

Hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor BI Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana CSR

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK