Banyak Kasus Penembakan Oleh Polisi, DPR Desak Evaluasi Penggunaan Senjata Api

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menyoroti banyaknya kasus penggunaan senjata api yang dilakukan anggota kepolisian kepada warga.
Dia menilai, ada banyak kejadian yang membuktikan polisi menggunakan kewenangannya untuk membunuh dengan dalih penegakan hukum.
"Kami meminta untuk mengevaluasi agar penggunaan senpi tidak disalahgunakan. Karena sudah banyak kejadian anggota Polri menggunakan pistol seenaknya," kata Martin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, banyaknya kasus penembakan yang dilakukan anggota kepolisian telah menimbulkan keresahan di publik. Bahkan, beberapa kalangan meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelesaikan kasus-kasus penyalahgunaan senpi di lingkungan aparat.
Baca Juga: Kompolnas Surati Prabowo, Imbau Ada Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Polisi
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada 45 pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat negara dalam periode Desember 2023-November 2024.
Sebanyak 34 kali dilakukan oleh polisi dan 11 dilakukan oleh TNI.
KontraS juga mengungkap ada 47 orang tewas akibat perilaku aparat pada periode yang sama di mana 29 korban disebabkan senjata api, dan 18 korban akibat penyiksaan.
Martin pun menyesalkan adanya berbagai kasus kekerasan yang telah menimbulkan banyak korban jiwa tersebut.
"Mirisnya, lebih dari 30 kasus terjadi hanya dalam kurang lebih satu tahun. Seharusnya polisi itu mengayomi dan melindungi, bukan membunuh," ucapnya.
Dia lantas mendesak, agar adanya perbaikan terkait aturan dan prosedur terkait penggunaan senjata agar tak ada lagi oknum-oknum yang berlaku sewenang-wenang.
"Kami mendorong adanya reformasi penegakan hukum bagi aparat yang melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan senpi. Harus ada perbaikan karena nyawa warga negara yang jadi korban," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 7India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 8Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







