Usul Yusril: Pengguna Narkotika Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

AKURAT.CO Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi sebagai bagian dari pendekatan yang lebih manusiawi.
"Kita perlu perubahan di Undang-Undang Narkotika agar pengguna narkoba dipandang sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Yusril menyoroti, pendekatan ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak melampaui kapasitas.
Dengan merehabilitasi pengguna, jumlah warga binaan di lapas dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Waketum: Bakal Ada Kejutan di Puncak HUT ke-60 Partai Golkar
"Jika para pengguna ini direhabilitasi, populasi lapas akan turun drastis, memberikan ruang bagi sistem pemasyarakatan untuk fokus pada pelaku kejahatan berat," tambahnya.
Selain itu, Yusril mendorong pengembangan tata cara dan sistem rehabilitasi yang lebih terstruktur untuk pengguna narkotika.
Bahkan, ia menyarankan agar bidang khusus terkait rehabilitasi korban narkotika dijadikan fokus pendidikan di masa depan.
Yusril juga mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026.
Menurutnya, KUHP baru ini membawa semangat keadilan restoratif yang lebih relevan dengan filosofi hukum masyarakat Indonesia dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda.
"Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya reformasi hukum yang meliputi aparatur, norma, serta infrastruktur hukum. KUHP baru ini mencerminkan visi itu," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Polri Makin Profesional dan Berbakti pada Rakyat
Berbeda dengan pendekatan penghukuman, KUHP baru menitikberatkan pada rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Yusril optimis, langkah ini dapat menjadi pijakan penting untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif bagi masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








