AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumsel ke tahap penuntutan (tahap II).
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) dan satu Direktur Utama perusahaan konsultan.
Keempatnya adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP, dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (28/11/2024), dan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Palembang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, penanganan perkara ini akan beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga: Geger Partai Coklat, PDIP Serius Ingin Kembalikan Polri ke Bawah TNI
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan.
"JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi dokumen untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang," tambah Vanny.
Selain melimpahkan berkas dan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW.
Uang ini akan dijadikan barang bukti sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada proyek LRT yang masih dalam tahap perencanaan tersebut.
"Penanganan korupsi tidak hanya tentang jumlah tersangka, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek LRT Sumsel semestinya mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janjikan Ini Usai Venna Melinda - Ferry Irawan Resmi Cerai
Dugaan korupsi yang melibatkan dana besar mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan anggaran negara.
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










