AKURAT.CO Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024).
Firli dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.
"Hari ini, kami sudah mengirimkan surat ke penyidik terkait pemanggilan Pak Firli. Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa beliau tidak dapat hadir untuk diperiksa hari ini," ujar Ian kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Ian menjelaskan, ketidakhadiran Firli dilandasi oleh alasan hukum dan non-hukum. Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum terhadap kasus ini, yang sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kejelasan.
Baca Juga: PKS Angkat Bicara soal Kekalahan di Pilwalkot Depok 2024
"Sudah lebih dari satu tahun proses hukum terhadap perkara ini terkatung-katung. Berkas perkara bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan, tanpa ada alat bukti yang cukup secara materil. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat kepada Polda Metro Jaya," jelas Ian.
Dalam surat tersebut, pihak Firli juga meminta agar perkara ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat materil.
"Kami berharap Polda Metro menghentikan perkara ini karena bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung tuduhan tersebut," tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengakuan Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan pada Juni 2024. Ia menyatakan, dirinya memberikan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri sebagai bentuk "persahabatan."
Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023, namun penyidik Polda Metro Jaya hingga kini belum merampungkan berkas perkara.
"Kami kaget dengan panggilan pemeriksaan ini, padahal selama ini bolak-baliknya berkas perkara menunjukkan tidak terpenuhinya syarat materil," ujar Ian.
Baca Juga: Jonatan Christie dan Ana/Tiwi Lengkapi Wakil Indonesia di Seluruh Sektor Final BWF
Ian juga menyampaikan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers pada Kamis sore di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam acara tersebut, tim kuasa hukum Firli akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait perkembangan kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan oleh mantan pimpinan KPK, lembaga yang dikenal dengan misi pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan penyidikan perkara ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia










