Komisi Yudisial Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi GRT

AKURAT.CO Tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan majelis hakim tersebut.
“Berdasarkan putusan pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online, Lengkap dengan Dokumen yang Perlu Dibawa!
KY sebelumnya telah membentuk tim khusus yang melibatkan tiga komisioner untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap GRT.
“KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman melalui pertukaran informasi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi, termasuk hakim lainnya, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” tambah Mukti.
KY juga mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut.
“Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, laporan tersebut sedang diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Mukti.
Baca Juga: Microsoft Perkenalkan Chip Baru untuk Mendukung Cloud Azure dan Keamanan Data
KY menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan independensi hakim, sekaligus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik dalam sistem peradilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









