Polisi Sita Uang Tunai Rp73,7 Miliar terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp73,7 miliar, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang rupiah Rp35.792.110.000; 2.955.779 mata uang Singapura Dolar (SGD) atau senilai Rp35.043.272.457; Uang berbentuk dolar USD183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, serta 11 buah jam tangan mewah.
Baca Juga: Merusak Kehidupan Masyarakat, Kompolnas Dukung Penuh Pengungkapan Judi Online di Komdigi
"Kemudian 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," ungkap dia.
Dengan penyitaan ini, polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya, serta kemungkinan menyita sejumlah barang bukti lainnya.
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, dari sisi oknum internal, Kementerian Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat, dan juga dengan menerapkan tindak pidana perjudian, itu diterapkan juga tindak pidana pencucian uang," tukas dia.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








