Polisi Sita Uang Tunai Rp73,7 Miliar terkait Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp73,7 miliar, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang rupiah Rp35.792.110.000; 2.955.779 mata uang Singapura Dolar (SGD) atau senilai Rp35.043.272.457; Uang berbentuk dolar USD183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, serta 11 buah jam tangan mewah.
Baca Juga: Merusak Kehidupan Masyarakat, Kompolnas Dukung Penuh Pengungkapan Judi Online di Komdigi
"Kemudian 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia," ungkap dia.
Dengan penyitaan ini, polisi terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya, serta kemungkinan menyita sejumlah barang bukti lainnya.
"Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, dari sisi oknum internal, Kementerian Komdigi, Bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat, dan juga dengan menerapkan tindak pidana perjudian, itu diterapkan juga tindak pidana pencucian uang," tukas dia.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan, pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







