KPK Harap Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Tak Intervensi Proses Hukum

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk dalam penanganan kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, khususnya KPK.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, menegaskan, KPK mendukung komitmen pemerintah dalam menjaga independensi KPK dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi.
"Upaya tanpa intervensi ini sangat penting untuk menjaga profesionalitas dan integritas lembaga penegak hukum, serta menjamin supremasi hukum yang adil dan transparan," ujar Nawawi dalam pernyataannya yang dikutip wartawan pada Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Salah Sebar Informasi Kandungan Bromat Le Minerale, Gerald Vincent Akhirnya Minta Maaf
Nawawi juga menyatakan kesiapan KPK untuk membantu pemerintah dalam memberantas korupsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Fokus utamanya adalah di sektor-sektor penting seperti pertanian, pedesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam.
"Bersama pemerintah, KPK akan terus bekerja untuk memastikan bahwa sumber daya publik dikelola dengan baik dan bebas dari tindak pidana korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Nawawi menyinggung pentingnya reformasi hukum yang telah dijanjikan oleh pemerintah, terutama dalam memperkuat institusi penegak hukum seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.
Baca Juga: Ini Hal-hal yang Bikin CV Tidak Menarik, HRD Auto Skip
Nawawi menekankan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan dan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari strateginya.
"Dengan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi, kami siap untuk bekerja sama erat dalam pencegahan melalui edukasi antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan, serta meningkatkan sinergi dengan sektor swasta dan publik," tutup Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan









