Periksa Gibbrael Isaak, KPK Duga Pesawat RDG Airlines dari Korupsi Dana Operasional Papua

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pada Senin (14/10/2024), KPK memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Airlines, Gibbrael Isaak, sebagai saksi.
Penyidik KPK mendalami keterlibatan Gibbrael terkait aliran dana dan aset pesawat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Prabowo Lega, Puluhan Kandidat Menteri yang Dipanggil Siap Bergabung dalam Kabinet
"Saksi hadir. (Didalami) terkait aliran uang dan aset pesawat yang diduga dari tindak pidana," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (15/10/2024).
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diusut ini, termasuk dugaan keterlibatan PT RDG Airlines dalam perkara tersebut.
Gibbrael Isaak sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil terkait kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas Enembe meninggal dunia saat proses hukum terhadapnya masih berlangsung. Ia meninggal di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Desember 2023.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa dana hasil korupsi yang dilakukan Lukas Enembe diduga mengalir ke PT RDG Airlines sebagai bagian dari investasi usaha.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain China vs Timnas Indonesia: Rizky Ridho Starter Gantikan Jordi Amat
Lukas Enembe juga dicurigai mencuci uang dengan membeli saham di perusahaan penerbangan tersebut, serta memiliki pesawat pribadi yang digunakan untuk membawa uang dalam jumlah besar ke Jakarta dan luar negeri.
Dalam proses pengusutan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Lukas Enembe, di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








