Akurat Logo

KPK Panggil Corporate Secretary PGN Terkait Dugaan Korupsi

Oktaviani | 26 September 2024, 14:58 WIB
KPK Panggil Corporate Secretary PGN Terkait Dugaan Korupsi

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
 
Penyidik lembaga antirasuah itu pun memanggil dua orang saksi, yang mana salah satunya adalah Rachmat Hutama, yang merupakan Corporate Secretary PT. PGN.
 
Selain Rachmat Hutama, saksi lainnya yakni Adi Munandir selaku Head of Marketing Direktorat Komersial PT. PGN periode 2015-2018.
 
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT. PGN. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Kamis (26/9/2024).
 
KPK pada 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi di PT. PGN tahun anggaran 2018-2020.
 
 
Penyidikan dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan perusahaan yang berinisial PT. IG pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
 
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka.
 
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang.
 
Dua orang itu terdiri atas satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK