Stop! Jangan Sebar Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo, Bisa Terkena UU ITE

AKURAT.CO Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video syur guru dan murid di Gorontalo.
Meskipun hanya berupa potongan, video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut telah menjadi trending topik di X dengan keyword 'guru', yang tercatat saat ini sudah 82.600 lebih tweet.
Baca Juga: Viral Video Oknum Guru dan Siswi di Gorontalo, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur menurut Islam?
Hingga saat ini masih banyak netizen yang meminta link video syur guru dan murid di Gorontalo tersebut.
Padahal, menyebarkan konten yang mengandung unsur kesusilaan bisa terkena pelanggaran UU ITE.
Ketentuan soal penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan Ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Sementara, ancaman hukum bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo Telah Dilaporkan
Oknum guru yang viral karena video syur dengan seorang siswinya telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh keluarga korban.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan D Hutagalung, menambahkan bahwa laporan tersebut diterima kemarin, dan pelapor adalah paman dari siswi tersebut.
"Iya om dari siswi itu melaporkan dan sudah kami terima laporan itu," kata Ryan dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Menurut Ryan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan tersebut," lanjutnya.
Di sisi lain, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengatakan bahwa dari hasil penelusuran awal, unit PPA menemukan bahwa keduanya diduga telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.
“Guru dan siswa ini dari informasi awal yang kami dapat sudah memiliki huhungan asmara sejak tahun 2022,” katanya.
Baca Juga: Ramai Video Syur Guru dan Siswa di Gorontalo, Ini Larangan Menyebarkan Video Syur dalam Islam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit








